Pages

Andhika eks "Kangen Band" Terancam 7 Tahun Penjara

Andhika Eks Setelah diciduk di daerah Gedongair, Tanjung Karang Barat karena diduga telah membawa lari seorang gadis berusia 16 tahun, Andhika Mahesa masih ditahan di Polres Bandar Lampung. Menurut kuasa hukumnya, Ferry Juan, Andhika terancam hukuman 7 tahun.

"Dia baik-baik saja ada di tahanan. Sudah jadi tersangka. Dia ditangkap dan ditahan sehubungan dengan dituduh pasal 332, KUHP mengenai perbuatan membawa lari anak wanita orang yang di bawah umur, ancaman hukumannya 7 tahun," ucap Ferry saat dihubungi lewat telefon, Senin (17/12/2012).

Ia menuturkan gadis yang diketahui bernama Caca tersebut pergi atas keinginan dirinya sendiri, bukan karena dipaksa oleh dirinya.

"Menurut Andhika, Caca pergi dari rumah pergi atas keinginan sendiri. Kemungkinan ada keributan dengan orangtuanya sendiri. Bukan atas ajakan paksaan Andhika," terangnya.

Ferry pun membantah jika eks personel Kangen Band tersebut telah membawa kabur gadis di bawah umur itu. Menurutnya, saat proses penangkapan kliennya tersebut ditangkap saat masih dalam perjalanan.

"Walau saat penangkapan Andhika sedang bersama Caca, itu kondisinya di jalanan. Bukan di rumah, bukan di hotel. Jadi tuduhan membawa kabur itu masih dugaan," ungkapnya.

0 comments:

Post a Comment